KODE ETIK JURNALISTIK DEWAN PERS INDONESIA
Kode Etik Jurnalistik
Menurut UU No. 40/1999 tentang Pers, kode etik
jurnalistik adalah himpunan etika profesi wartawan. Dalam buku Kamus
Jurnalistik (Simbiosa Bandung 2009) Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau Kannos of
Journalism sebagai pedoman wartawan dalam melaksanakan tugasnya sebagai
landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam
menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.
Untuk wartawan Indonesia, kode etik jurnalistik
pertama kali dikeluarkan dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
sebagai organisasi tunggal wartawan seluruh Indonesia pasa masa Orde Baru.
Konten Kode Etik Jurnalistik
Surat Keputusan Dewan Pers No.03/SK-DP/III/2006,
tanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik :
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan
berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional
dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang
menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,
fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan
identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang
menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan
tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi
narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya,
menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”
sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan
berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar
perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang
kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan
memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf
kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi
secara proporsional.
Kode
Etik Jurnalistik AJI Aliansi Jurnalistik Independen
Aliansi Jurnalis Independen percaya
bahwa kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi merupakan bagian dari Hak
Asasi Manusia. Dalam menegakkan kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik atas
informasi, anggota AJI wajib mematuhi Kode Etik sebagai berikut :
1. Jurnalis menghormati
hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis selalu
menguji informasi dan hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas
sumbernya.
3. Jurnalis tidak
mencampuradukkan fakta dan opini.
4. Jurnalis tidak
menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.
5. Jurnalis memberikan
tempat bagi pihak yang tidak memiliki kemampuan dan kesempatan untuk
menyuarakan pendapat mereka.
6. Jurnalis
mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan,
pemberitaan serta kritik dan komentar.
7. Jurnalis menolak
segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat kebebasan
pers dan independensi ruang berita.
8. Jurnalis menghindari
konflik kepentingan.
9. Jurnalis menolak
segala bentuk suap.
10. Jurnalis menggunakan
cara yang etis dan profesional untuk memperoleh berita, gambar, dan dokumen.
11. Jurnalis segera
meralat atau mencabut berita yang diketahuinya keliru atau tidak akurat
disertai dengan permintaan maaf kepada publik.
12. Jurnalis
melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
13. Jurnalis tidak
memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan
pribadi.
14. Jurnalis tidak
menjiplak.
15. Jurnalis menolak praktik-praktik pelanggaran
etika oleh jurnalis lainnya.
16. Jurnalis menolak kebencian,
prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa,
jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, orang
berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.
17. Jurnalis menghormati
hak narasumber untuk memberikan informasi latar belakang, off the record,
dan embargo.
18. Jurnalis menjaga
kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual,
dan pelaku serta korban tindak pidana di bawah umur.
19. Jurnalis menghormati
privasi, kecuali untuk kepentingan publik.
20. Jurnalis tidak menyajikan
berita atau karya jurnalistik dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan
fisik dan psikologis serta kejahatan seksual.
21. Jurnalis menjunjung
tinggi asas praduga tak bersalah, tidak beritikad buruk, menghindari
fitnah, pencemaran nama dan pembunuhan karakter.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh
informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika
profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan
menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia
menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Kode
Etik Jurnalistik PWI (Persatuan Wartawan Indonesia)
Maka
atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu
kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini
Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) menetapkan kode Etik Jurnalistik yang
harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan, terutama anggota PWI.
Pasal 1
Wartawan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-Undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara, serta terpercaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut atau tidaknya menyiarkan karya Jurnalistik (tulisan, gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan
agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Pasal 3
Wartawan tidak menyiarkan karya Jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar ) yang menyesatkan memutar balikan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis, serta sensasional.
Pasal 4
Wartawan yang tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan tulisan gambar, yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.
Pasal 5
Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukan fakta dan opini. tulisan yang berisi
interprestasi dan opini, di sajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan menghormati dan menjungjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya Jurnalistik ( Tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar ) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan dalam memberitakan kejahatan susila tidak merugikan pihak korban.
BAB III
SUMBER BERITA
Pasal 9
Wartawan menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya Jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan
identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 10
Wartawan dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara profesional kepada sumber atau objek berita.
Pasal 11
Wartawan meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 12
Wartawan tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya Jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 13
Wartawan harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak di sebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitasnya sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 14
Wartawan menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak di maksudkan sebagai bahan berita, serta tidak menyiarkan keterangan "Off the record".
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 15
Wartawan harus dengan sungguh sungguh menghayati dan mengamalkan kode Etik Jurnalistik PWI ( KEJ-PWI ) dalam melaksanakan profesinya.
Wartawan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-Undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara, serta terpercaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut atau tidaknya menyiarkan karya Jurnalistik (tulisan, gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan
agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Pasal 3
Wartawan tidak menyiarkan karya Jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar ) yang menyesatkan memutar balikan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis, serta sensasional.
Pasal 4
Wartawan yang tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan tulisan gambar, yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.
Pasal 5
Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukan fakta dan opini. tulisan yang berisi
interprestasi dan opini, di sajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan menghormati dan menjungjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya Jurnalistik ( Tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar ) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan dalam memberitakan kejahatan susila tidak merugikan pihak korban.
BAB III
SUMBER BERITA
Pasal 9
Wartawan menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya Jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan
identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 10
Wartawan dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara profesional kepada sumber atau objek berita.
Pasal 11
Wartawan meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 12
Wartawan tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya Jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 13
Wartawan harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak di sebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitasnya sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 14
Wartawan menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak di maksudkan sebagai bahan berita, serta tidak menyiarkan keterangan "Off the record".
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 15
Wartawan harus dengan sungguh sungguh menghayati dan mengamalkan kode Etik Jurnalistik PWI ( KEJ-PWI ) dalam melaksanakan profesinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar